Penerapan Perda Anjal di Samarinda Kurang Efektif
KLIKSAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan Peraturan daerah (perda) di Kota Samarinda tak semua berjalan efektif. Sri Puji Astuti menyebut contoh penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017.
Perda tersebut mengatur tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan. Dalam Pasal 13, pengemis, anjal, dan gelandangan dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di jalanan dan sarana umum lainnya.
Namun Sri Puji Astuti menemukan fakta masih ada masyarakat yang tidak segan memberi para anak jalanan maupun gelandangan dan pengemis tersebut.
Dia pun lalu mengkritisi penerapan perda tersebut. Menurut Sri Puji Astuti, saat ini marak adalah penampakan beberapa badut di beberapa ruas jalan di tengah kota.
“Karena biasanya mereka masih anak-anak yang masih usia sekolah,” ujar Sri Puji Astuti saat ditemui di DPRD Samarinda, Jum’at 26 Agustus 2022 lalu.
Ia mengatakan penerapan perda yang ada saat ini tidak berjalan secara maksimal. Sebab tidak semua masyarakat memahami aturan dan sanksi yang akan diberlakukan jika memberi anak jalanan maupun gelandangan pengemis.
“Sehingga kesannya kurang memberikan efek jera,” ujar Sri Puji Astuti.
Menurutnya upaya penertiban pun seakan sia-sia, hingga beberapa pelakunya terjun kembali ke beberapa jalan.
Meski demikian ia mengakui keberadaan anak jalanan dan gelandangan pengemis umumnya memang sering terjadi di kota-kota besar.
Termasuk Samarinda yang banyak pendatang. Tak heran persoalan ekonomi sering menjadi alasannya.
“Kami sudah memasang 25 spanduk yang dipasang setiap simpangan. Paginya dipasang namun esoknya sudah tidak ada,” ujar Sri Puji Astuti.
Menurut Sri Puji Astuti, ketertiban itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Artinya peran masyarakat juga penting dalam ikut serta melakukan penerapan perda.
“Kalau kita tidak kasih ke mereka pasti mereka tidak akan ada lagi,” ujar Sri Puji Astuti. (Pia/Adv)




